Nama : Didik Darmanto
Kls/ jurusan : I B / Pertanian
NIRM : 07.1.2.11.1231
ALQURAN DAN
TERJEMAHAN
Alquran adalah kitab suci agama Islam. Umat Islam percaya
bahwa Al-Qur'an merupakan puncak dan penutup wahyu Allah yang
diperuntukkan bagi manusia, dan bagian dari rukun iman, yang
disampaikan kepada Nabi Muhammad Shallallahu
‘alaihi wa sallam, melalui perantaraan Malaikat Jibril. Dan
sebagai wahyu pertama yang diterima oleh Rasulullah SAW adalah sebagaimana yang
terdapat dalam surat Al-'Alaq ayat 1-5.
Ditinjau dari segi kebahasaan, Al-Qur’an berasal dari
bahasa Arab yang berarti "bacaan" atau "sesuatu yang dibaca
berulang-ulang". Kata Al-Qur’an adalah bentuk kata benda (masdar) dari
kata kerja qara'a yang artinya membaca. Konsep pemakaian kata ini dapat
juga dijumpai pada salah satu surat Al-Qur'an sendiri yakni pada ayat 17 dan 18
Surah Al-Qiyamah yang
artinya:
“Sesungguhnya
mengumpulkan Al-Qur’an (di dalam dadamu) dan (menetapkan) bacaannya (pada
lidahmu) itu adalah tanggungan Kami. (Karena itu,) jika Kami telah
membacakannya, hendaklah kamu ikuti {amalkan} bacaannya”.(75:17-75:18)
Sebuah cover dari mushaf Al-Qur'an
Dr. Subhi Al Salih mendefinisikan Al-Qur'an sebagai berikut: “Kalam Allah
SWT yang merupakan mukjizat yang
diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dan ditulis di mushaf serta diriwayatkan
dengan mutawatir, membacanya
termasuk ibadah”.
Adapun Muhammad Ali ash-Shabuni
mendefinisikan Al-Qur'an sebagai berikut:
"Al-Qur'an adalah firman Allah yang tiada
tandingannya, diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW penutup para Nabi dan Rasul, dengan
perantaraan Malaikat Jibril a.s. dan
ditulis pada mushaf-mushaf yang kemudian disampaikan kepada kita secara mutawatir, serta membaca dan mempelajarinya
merupakan ibadah, yang
dimulai dengan surat Al-Fatihah dan ditutup
dengan surat An-Nas"
Definisi tersebut di atas sebagaimana dipercayai Muslim, firman Allah yang diturunkan kepada Nabi selain Nabi Muhammad SAW, tidak dinamakan Al-Qur’an seperti Kitab Taurat yang diturunkan kepada umat Nabi Musa AS atau Kitab Injil yang diturunkan kepada umat Nabi Isa AS. Demikian pula firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW yang membacanya tidak dianggap sebagai ibadah, seperti Hadits Qudsi, tidak termasuk Al-Qur’an.
Nama-nama lain Al-Qur'an
Dalam Al-Qur'an sendiri terdapat
beberapa ayat yang menyertakan nama lain yang digunakan untuk merujuk kepada
Al-Qur'an itu sendiri. Berikut adalah nama-nama tersebut dan ayat yang
mencantumkannya:
- Al-Kitab QS(2:2),QS (44:2)
- Al-Furqan (pembeda benar salah): QS(25:1)
- Adz-Dzikr (pemberi peringatan): QS(15:9)
- Al-Mau'idhah (pelajaran/nasihat): QS(10:57)
- Al-Hukm (peraturan/hukum): QS(13:37)
- Al-Hikmah (kebijaksanaan): QS(17:39)
- Asy-Syifa' (obat/penyembuh): QS(10:57), QS(17:82)
- Al-Huda (petunjuk): QS(72:13), QS(9:33)
- At-Tanzil (yang diturunkan): QS(26:192)
- Ar-Rahmat (karunia): QS(27:77)
- Ar-Ruh (ruh): QS(42:52)
- Al-Bayan (penerang): QS(3:138)
- Al-Kalam (ucapan/firman): QS(9:6)
- Al-Busyra (kabar gembira): QS(16:102)
- An-Nur (cahaya): QS(4:174)
- Al-Basha'ir (pedoman): QS(45:20)
- Al-Balagh (penyampaian/kabar) QS(14:52)
- Al-Qaul (perkataan/ucapan) QS(28:51)
Struktur dan pembagian Al-Qur'an
Surat, ayat dan ruku'
Al-Qur'an terdiri atas 114 bagian yang dikenal
dengan nama surah
(surat). Setiap surat akan terdiri atas beberapa ayat, di mana surat terpanjang
dengan 286 ayat adalah surat Al Baqarah
dan yang terpendek hanya memiliki 3 ayat yakni surat Al Kautsar, An-Nasr dan Al-‘Așr. Surat-surat
yang panjang terbagi lagi atas sub bagian lagi yang disebut ruku' yang membahas
tema atau topik tertentu.
Makkiyah dan Madaniyah
Sedangkan menurut tempat diturunkannya, setiap
surat dapat dibagi atas surat-surat Makkiyah
(surat Mekkah)
dan Madaniyah
(surat Madinah).
Pembagian ini berdasarkan tempat dan waktu penurunan surat dan ayat tertentu di
mana surat-surat yang turun sebelum Rasulullah SAW hijrah
ke Madinah
digolongkan surat Makkiyah sedangkan setelahnya tergolong surat Madaniyah.
Surat yang turun di Makkah pada umumnya suratnya pendek-pendek,
menyangkut prinsip-prinsip keimanan dan akhlaq, panggilannya ditujukan kepada
manusia. Sedangkan yang turun di Madinah pada umumnya suratnya panjang-panjang,
menyangkut peraturan-peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan Tuhan
atau seseorang dengan lainnya (syari'ah). Pembagian berdasar fase sebelum dan
sesudah hijrah ini lebih tepat, sebab ada surat Madaniyah yang turun di Mekkah.[rujukan?]
Juz dan manzil
Dalam skema pembagian lain, Al-Qur'an juga
terbagi menjadi 30 bagian dengan panjang sama yang dikenal dengan nama juz.
Pembagian ini untuk memudahkan mereka yang ingin menuntaskan bacaan Al-Qur'an
dalam 30 hari (satu bulan). Pembagian lain yakni manzil memecah Al-Qur'an
menjadi 7 bagian dengan tujuan penyelesaian bacaan dalam 7 hari (satu minggu).
Kedua jenis pembagian ini tidak memiliki hubungan dengan pembagian subyek
bahasan tertentu.
Menurut ukuran surat
Kemudian dari segi panjang-pendeknya, surat-surat
yang ada di dalam Al-Qur’an terbagi menjadi empat bagian, yaitu:
- As Sab’uththiwaal (tujuh surat yang panjang). Yaitu Surat Al-Baqarah, Ali Imran, An-Nisaa’, Al-A’raaf, Al-An’aam, Al Maa-idah dan Yunus
- Al Miuun (seratus ayat lebih), seperti Hud, Yusuf, Mu'min dan sebagainya
- Al Matsaani (kurang sedikit dari seratus ayat), seperti Al-Anfaal, Al-Hijr dan sebagainya
- Al Mufashshal (surat-surat pendek), seperti Adh-Dhuha, Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Nas dan sebagainya
Sejarah Al-Qur'an hingga berbentuk mushaf
Manuskrip dari
Al-Andalus abad ke-12
Al-Qur'an memberikan dorongan yang besar untuk mempelajari sejarah
dengan secara adil, objektif dan tidak memihak[2].
Dengan demikian tradisi sains Islam sepenuhnya mengambil inspirasi dari
Al-Qur'an, sehingga umat Muslim mampu membuat sistematika
penulisan sejarah yang lebih mendekati landasan penanggalan astronomis.
Penurunan Al-Qur'an
Al-Qur'an tidak turun sekaligus. Al-Qur'an turun secara
berangsur-angsur selama 22 tahun 2 bulan 22 hari. Oleh para ulama membagi masa
turun ini dibagi menjadi 2 periode, yaitu periode Mekkah
dan periode Madinah. Periode Mekkah berlangsung selama 12
tahun masa kenabian Rasulullah SAW dan surat-surat yang turun pada
waktu ini tergolong surat Makkiyyah. Sedangkan periode Madinah yang dimulai
sejak peristiwa hijrah berlangsung selama 10 tahun dan surat yang
turun pada kurun waktu ini disebut surat Madaniyah.
Penulisan Al-Qur'an dan perkembangannya
Penulisan (pencatatan dalam bentuk teks)
Al-Qur'an sudah dimulai sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Kemudian transformasinya
menjadi teks yang dijumpai saat ini selesai dilakukan pada zaman khalifah
Utsman bin Affan.
Pengumpulan Al-Qur'an di masa Rasullulah SAW
Pada masa ketika Nabi Muhammad SAW masih hidup,
terdapat beberapa orang yang ditunjuk untuk menuliskan Al Qur'an yakni Zaid bin Tsabit, Ali bin Abi Talib, Muawiyah bin Abu Sufyan dan Ubay bin Kaab. Sahabat yang lain juga kerap
menuliskan wahyu tersebut walau tidak diperintahkan. Media penulisan yang
digunakan saat itu berupa pelepah kurma, lempengan batu, daun lontar, kulit
atau daun kayu, pelana, potongan tulang belulang binatang. Di samping itu
banyak juga sahabat-sahabat langsung menghafalkan ayat-ayat Al-Qur'an setelah
wahyu diturunkan.
Pengumpulan Al-Qur'an di masa Khulafaur Rasyidin
a. Pada masa pemerintahan Abu Bakar
Pada masa kekhalifahan Abu
Bakar, terjadi beberapa pertempuran (dalam perang yang dikenal
dengan nama perang
Ridda) yang mengakibatkan tewasnya beberapa penghafal Al-Qur'an
dalam jumlah yang signifikan. Umar bin Khattab
yang saat itu merasa sangat khawatir akan keadaan tersebut lantas meminta
kepada Abu Bakar untuk mengumpulkan seluruh tulisan Al-Qur'an yang saat itu
tersebar di antara para sahabat. Abu
Bakar lantas memerintahkan Zaid bin Tsabit
sebagai koordinator pelaksaan tugas tersebut. Setelah pekerjaan tersebut
selesai dan Al-Qur'an tersusun secara rapi dalam satu mushaf,
hasilnya diserahkan kepada Abu Bakar. Abu Bakar menyimpan mushaf tersebut
hingga wafatnya kemudian mushaf tersebut berpindah kepada Umar sebagai khalifah
penerusnya, selanjutnya mushaf dipegang oleh anaknya yakni Hafsah yang juga
istri Nabi Muhammad SAW.
b. Pada masa pemerintahan Utsman bin Affan
Pada masa pemerintahan khalifah ke-3 yakni Utsman bin Affan, terdapat keragaman dalam cara
pembacaan Al-Qur'an (qira'at) yang disebabkan oleh adanya perbedaan dialek
(lahjah) antar suku yang berasal dari daerah berbeda-beda. Hal ini menimbulkan
kekhawatiran Utsman sehingga ia mengambil kebijakan untuk membuat sebuah mushaf
standar (menyalin mushaf yang dipegang Hafsah) yang ditulis dengan sebuah jenis
penulisan yang baku. Standar tersebut, yang kemudian dikenal dengan istilah
cara penulisan (rasam) Utsmani yang digunakan hingga saat ini. Bersamaan dengan
standarisasi ini, seluruh mushaf yang berbeda dengan standar yang dihasilkan
diperintahkan untuk dimusnahkan (dibakar). Dengan proses ini Utsman berhasil
mencegah bahaya laten terjadinya perselisihan di antara umat Islam di masa
depan dalam penulisan dan pembacaan Al-Qur'an.
Suwaid bin Ghaflah berkata, "Ali mengatakan: Katakanlah segala
yang baik tentang Utsman. Demi Allah, apa yang telah dilakukannya mengenai
mushaf-mushaf Al Qur'an sudah atas persetujuan kami. Utsman berkata, 'Bagaimana
pendapatmu tentang isu qira'at ini? Saya mendapat berita bahwa sebagian mereka
mengatakan bahwa qira'atnya lebih baik dari qira'at orang lain. Ini hampir
menjadi suatu kekufuran'. Kami berkata, 'Bagaimana pendapatmu?' Ia menjawab,
'Aku berpendapat agar umat bersatu pada satu mushaf, sehingga tidak terjadi
lagi perpecahan dan perselisihan.' Kami berkata, 'Pendapatmu sangat
baik'."
Mengutip hadist riwayat Ibnu Abi Dawud
dalam Al-Mashahif, dengan sanad yang shahih:Menurut Syaikh Manna'
Al-Qaththan dalam Mahabits fi 'Ulum Al Qur'an, keterangan ini
menunjukkan bahwa apa yang dilakukan Utsman telah disepakati oleh para sahabat.
Demikianlah selanjutnya Utsman mengirim utusan kepada Hafsah untuk meminjam
mushaf Abu Bakar yang ada padanya. Lalu Utsman memanggil Zaid bin Tsabit
Al-Anshari dan tiga orang Quraish, yaitu Abdullah bin Az-Zubair, Said bin
Al-Ash dan Abdurrahman bin Al-Harits bin Hisyam. Ia memerintahkan mereka agar
menyalin dan memperbanyak mushaf, dan jika ada perbedaan antara Zaid dengan
ketiga orang Quraish tersebut, hendaklah ditulis dalam bahasa Quraish karena Al
Qur'an turun dalam dialek bahasa mereka. Setelah mengembalikan
lembaran-lembaran asli kepada Hafsah, ia mengirimkan tujuh buah mushaf, yaitu
ke Mekkah, Syam, Yaman, Bahrain, Bashrah, Kufah, dan sebuah ditahan di Madinah
(mushaf al-Imam).
Upaya penerjemahan dan penafsiran Al Qur'an
Upaya-upaya untuk mengetahui isi dan maksud Al
Qur'an telah menghasilkan proses penerjemahan (literal) dan penafsiran (lebih
dalam, mengupas makna) dalam berbagai bahasa. Namun demikian hasil usaha
tersebut dianggap sebatas usaha manusia dan bukan usaha untuk menduplikasi atau
menggantikan teks yang asli dalam bahasa Arab. Kedudukan terjemahan dan tafsir
yang dihasilkan tidak sama dengan Al-Qur'an itu sendiri
.
Terjemahan
Terjemahan Al-Qur'an adalah hasil usaha
penerjemahan secara literal teks Al-Qur'an yang tidak dibarengi dengan usaha
interpretasi lebih jauh. Terjemahan secara literal tidak boleh dianggap sebagai
arti sesungguhnya dari Al-Qur'an. Sebab Al-Qur'an menggunakan suatu lafazh
dengan berbagai gaya dan untuk suatu maksud yang bervariasi; kadang-kadang
untuk arti hakiki, kadang-kadang pula untuk arti majazi (kiasan) atau
arti dan maksud lainnya.
Tafsir
Upaya penafsiran Al-Qur'an telah berkembang sejak semasa hidupnya Nabi
Muhammad, saat itu para sahabat tinggal menanyakan kepada sang Nabi jika
memerlukan penjelasan atas ayat tertentu. Kemudian setelah wafatnya Nabi
Muhammad hingga saat ini usaha menggali lebih dalam ayat-ayat Al-Qur'an terus
berlanjut. Pendekatan (metodologi) yang digunakan juga beragam, mulai dari
metode analitik, tematik, hingga perbandingan antar ayat. Corak yang dihasilkan
juga beragam, terdapat tafsir dengan corak sastra-bahasa, sastra-budaya,
filsafat dan teologis bahkan corak ilmiah.
Adab Terhadap Al-Qur'an
Ada dua pendapat mengenai hukum menyentuh Al-Qur'an
terhadap seseorang yang sedang junub, perempuan haid dan nifas. Pendapat
pertama mengatakan bahwa jika seseorang sedang mengalami kondisi tersebut tidak
boleh menyentuh Al-Qur'an sebelum bersuci. Sedangkan pendapat kedua mengatakan
boleh dan sah saja untuk menyentuh Al-Qur'an, karena tidak ada dalil yang
menguatkannya.
Pendapat pertama
Sebelum menyentuh sebuah mushaf Al-Qur'an,
seorang Muslim dianjurkan untuk menyucikan dirinya terlebih dahulu dengan berwudhu.
Hal ini berdasarkan tradisi dan interpretasi secara literal dari surat Al Waaqi'ah ayat 77 hingga 79.
Terjemahannya antara lain:56-77. Sesungguhnya
Al-Qur'an ini adalah bacaan yang sangat mulia, 56-78. pada kitab yang
terpelihara (Lauhul Mahfuzh), 56-79. tidak menyentuhnya kecuali orang-orang
yang disucikan. (56:77-56:79)
Penghormatan terhadap teks tertulis Al-Qur'an adalah salah satu unsur
penting kepercayaan bagi sebagian besar Muslim. Mereka memercayai bahwa
penghinaan secara sengaja terhadap Al Qur'an adalah sebuah bentuk penghinaan
serius terhadap sesuatu yang suci.
Berdasarkan hukum
pada beberapa negara berpenduduk mayoritas Muslim, hukuman untuk hal ini dapat
berupa penjara kurungan dalam waktu yang lama dan bahkan ada yang menerapkan hukuman
mati.
Pendapat kedua
Pendapat kedua mengatakan bahwa yang dimaksud
oleh surat Al Waaqi'ah di atas ialah: "Tidak ada yang dapat menyentuh
Al-Qur’an yang ada di Lauhul Mahfudz sebagaimana ditegaskan oleh ayat
yang sebelumnya (ayat 78) kecuali para Malaikat yang telah disucikan oleh
Allah." Pendapat ini adalah tafsir dari Ibnu Abbas
dan lain-lain sebagaimana telah diterangkan oleh Al-Hafidzh
Ibnu Katsir di tafsirnya. Bukanlah yang dimaksud bahwa tidak boleh
menyentuh atau memegang Al-Qur’an kecuali orang yang bersih dari hadats besar
dan hadats kecil.
Pendapat kedua ini menyatakan bahwa jikalau
memang benar demikian maksudnya tentang firman Allah di atas, maka artinya akan
menjadi: Tidak ada yang menyentuh Al-Qur’an kecuali mereka yang suci/bersih,
yakni dengan bentuk faa’il (subyek/pelaku) bukan maf’ul (obyek). Kenyataannya
Allah berfirman : Tidak ada yang menyentuhnya (Al-Qur’an) kecuali mereka
yang telah disucikan, yakni dengan bentuk maf’ul (obyek) bukan sebagai faa’il
(subyek).
“Tidak ada yang menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci” [4]Yang
dimaksud oleh hadits di atas ialah : Tidak ada yang menyentuh Al-Qur’an
kecuali orang mu’min, karena orang mu’min itu suci tidak najis sebagaimana
sabda Muhammad. “Sesungguhnya orang mu’min itu tidak najis”
Hubungan dengan kitab-kitab lain
- Bahwa Al-Qur'an menuntut kepercayaan ummat Islam terhadap eksistensi kitab-kitab tersebut. QS(2:4)
- Bahwa Al-Qur'an diposisikan sebagai pembenar dan batu ujian (verifikator) bagi kitab-kitab sebelumnya. QS(5:48)
- Bahwa Al-Qur'an menjadi referensi untuk menghilangkan perselisihan pendapat antara ummat-ummat rasul yang berbeda. QS(16:63-64)
- Bahwa Al-Qur'an meluruskan sejarah. Dalam Al-Qur'an terdapat cerita-cerita mengenai kaum dari rasul-rasul terdahulu, juga mengenai beberapa bagian mengenai kehidupan para rasul tersebut. Cerita tersebut pada beberapa aspek penting berbeda dengan versi yang terdapat pada teks-teks lain yang dimiliki baik oleh Yahudi dan Kristen.
Referensi
1. ^ Al-A'zami, M.M.,
(2005), Sejarah Teks Al-Qur'an dari Wahyu sampai Kompilasi, (terj.),
Jakarta: Gema Insani Press, ISBN
979-561-937-3.
2. ^ Rahman, A., (2007), Ensiklopediana
Ilmu dalam Al-Quran: Rujukan Terlengkap Isyarat-Isyarat Ilmiah dalam Al-Quran,
(terj.), Bandung: Penerbit Mizania, ISBN
979-8394-43-7
3. ^ www.almanhaj.or.id Hukum Menyentuh Atau Memegang Al-Qur'an Bagi Orang Junub,
Wanita Haid Dan Nifas (diakses pada 8 Juli
2010)
4. ^ Shahih riwayat
Daruquthni dari jalan Amr bin Hazm. Dan dari jalan Hakim bin Hizaam
diriwayatkan oleh Daruquthni, Hakim, Thabrani di kitabnya Mu’jam Kabir dan
Mu’jam Ausath dan lain-lain. Dan dari jalan Ibnu Umar diriwayatkan oleh
Daruquthni dan lain-lain. Dan dari jalan Utsman bin Abil Aash diriwayatkan oleh
Thabrani di Mu’jam Kabir dan lain-lain. Irwaa-ul Ghalil no. 122 oleh Syaikhul
Imam Al-Albani. Beliau telah mentakhrij hadits di atas dan menyatakannya
shahih.
5. ^ Shahih riwayat
Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad dan lain-lain
dari jalan Abu Hurairah, ia berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam pernah menjumpaiku di salah satu jalan dari jalan-jalan yang ada di
Madinah, sedangkan aku dalam keadaan junub, lalu aku menyingkir pergi dan
segera aku mandi kemudian aku datang (menemui beliau), lalu beliau bersabda,
“Kemana engkau tadi wahai Abu Hurairah?” Jawabku, “Aku tadi dalam keadaan
junub, maka aku tidak suka duduk bersamamu dalam keadaan tidak bersih (suci)”.
Maka beliau bersabda, “Subhanallah! Sesungguhnya orang mu’min itu tidak najis”
(Dalam riwayat yang lain beliau bersabda, “Sesungguhnya orang muslim itu tidak
najis”).
DAFTAR PUSTAKA
- al Khuli, Amin dan Nasr Hamid Abu Zayd. 2004. Metode Tafsir Sastra.
(terjemahan Khairon Nahdiyyin). Yogyakarta.
Adab Press.
- al Mahali, Imam Jalaluddin dan Imam Jalaluddin As Suyuthi,2001 Terjemahan Tafsir Jalalain Berikut Azbabun Nuzul Jilid 4 (terjemahan oleh Bahrun Abu Bakar, Lc), Bandung, Sinar Algesindo.
- al-Qattan, Manna Khalil. 2001. Studi Ilmu-ilmu Al-Qur'an. Jakarta . Lentera Antar Nusa.
- al-Qaththan, Syaikh Manna' Khalil. 2006. Pengantar Studi Ilmu Al-Qur'an (Mahabits fi 'Ulum Al Qur'an). Terjemahan: H. Aunur Rafiq El- Mazni, Lc, MA. Jakarta. Pustaka Al-Kautsar.
- ash-Shabuny, Muhammad Aly. 1996. Pengantar Studi Al-Qur'an (atTibyan) (terjemahan: Moch. Chudlori Umar dan Moh. Matsna HS). Bandung. al-Ma’arif.
- ash Shiddieqy,Teungku Muhammad Hasbi. 2002, Ilmu-ilmu Al Qur'an: Ilmu-ilmu Pokok dalam Menafsirkan Al Qur'an,Semarang, Pustaka Rizki Putra
- Baidan, Nashruddin. 2003. Perkembangan Tafsir Al Qur'an di Indonesia. Solo. Tiga Serangkai.
- Baltaji, Muhammad. 2005. Metodologi Ijtihad Umar bin Al Khatab. (terjemahan H. Masturi Irham, Lc). Jakarta. Khalifa.
- Departemen Agama Republik Indonesia -- Al-Qur'an dan Terjemahannya.
- Faridl, Miftah dan Syihabudin, Agus --Al-Qur'an, Sumber Hukum Islam yang Pertama, Penerbit Pustaka, Bandung, 1989 M.
- Ichwan, Muhammad Nor. 2001. Memasuki Dunia Al-Qur’an. Semarang. Lubuk Raya.
- ------------------------------. 2004.Tafsir 'Ilmy: Memahami Al Qur'an Melalui Pendekatan Sains Modern. Yogyakarta. Menara Kudus.
- Ilyas, Yunahar. 1997. Feminisme dalam Kajian Tafsir Al-Qur'an Klasik dan Kontemporer. Yogyakarta. Pustaka Pelajar.
- Qardawi, Yusuf. 2003. Bagaimana Berinteraksi dengan Al-Qur’an. (terjemahan: Kathur Suhardi). Jakarta. Pustaka Al-Kautsar.
- Shihab, Muhammad Quraish. 1993. Membumikan Al-Qur'an. Bandung. Mizan.
- -----------------------------------. 2002. Tafsir Al-Misbah; Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur'an Jilid 1. Jakarta. Lentera hati.
- Wahid, Marzuki. 2005. Studi Al Qur'an Kontemporer: Perspektif Islam dan Barat. Bandung. Pustaka Setia.






0 komentar:
Posting Komentar